Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Rudapaksa Siswi Bawah Umur di Langsa

  • Whatsapp

Jurnalis: M Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor Langsa menangkap 9 dari 10 orang pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi di bawah umur di sebuah rumah kosong di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Sabtu (20/03/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Muat Lebih

Tersangka NS, MKA MH, MNH, MRA, MRE, MVP, ditangkap di dalam rumah masing-masing. Dan pada hari selanjutnya, Selasa, (23/03/2021) sekitar pukul 12.45 WIB tersangka MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa, sementara seorang tersangka lainnya BK masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan, dugaan rudapaksa yang yang terjadi terhadap korban dengan cara membawa korban ke sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Langsa Kota, yang mana di rumah tersebut sudah ada tersangka MS dan tersangka BK yang sudah menunggu. Kemudian disusul tersangka MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, MNH ke rumah kosong itu sehingga korban dirudapkasa secara bergilir.

Kapolres menambahkan, kasus rudapaksa tersebut terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki hutang terhadap tersangka MS namun tersangka MRA tidak sanggup membayarnya, sehingga MS meminta bayaran hutang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti hutangnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polres Langsa dengan mengumpulkan bahan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan upaya penangkapan,” sebut Kapolres.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa, 5 unit handphone, 6 unit sepeda motor,1 buah kain sarung berwarna coklat muda dan coklat tua dengan motif garis-garis berwarna putih, 1 buah jilbab segi 4 polos berwarna merah marun, 1 buah baju berlengan panjang berwarna merah marun dengan dengan tulisan di bagian dada depan “JUST PEACHY” berwarna merah muda, 1 buah celana panjang lee berbahan karet berwarna biru muda, 1 buah celana dalam polos berwana merah marun berbahan karet dan 1 buah bra berwarna merah muda polos.

Para tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman Hukuman, Pasal 50 diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan dan paling lama 200 (dua ratus) bulan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak Pengurangan 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *