Kapolsek Langsa AKP Azman MA, SH, MH.(BEDAHNEWS.com/ M Syaharuddin).
Jurnalis: M Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Warga Gampong Alue Berawe Kecamatan Langsa Kota gencar memberantas Narkoba di daerahnya. Pemberantasan Narkoba tersebut Berdasarkan Qanun Gampong setempat tentang Pemberantasan Narkoba yang sudah di bentuk sejak tahun 2018 yang lalu.
Maraknya peredaran Narkoba di Gampong Alue Berawe Kecamatan Langsa Kota membuat warga resah karena telah mengganggu ketertiban masyarakat setempat, untuk itu warga desa berkomitmen memberantas siapa saja yang bertranksasi Narkoba di wilayahnya tersebut.
Geuchik Gampong Alue Berawe Burhanuddin mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah menyerahkan tiga pemuda yang kedapatan membawa sabu yang di beli dari daerah tersebut, Kamis (25/3/2021).
Sementara pengedar melarikan diri dan masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak Kepolisian. Qanun Gampong tentang pemberantasan Narkoba di desanya telah berlaku sejak 2018 lalu.
“Bagi warga maupun siapa saja yang terlibat jual beli Narkoba di desanya akan di tindak oleh pemuda setempat dan akan di laporkan ke kepolisian setempat,” sebut Burhanuddin.
Ditempat terpisah Kapolsek Langsa AKP Azman MA, SH, MH mengatakan, peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap narkoba, untuk itu diharapkan kepada masyarakat baik di desa lainnya agar melaporkan jika ada orang yang melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan narkoba di lingkungannya.
“Kami mengapreasi kepada pemerintahan desa dan juga masyarakat Alue Berawe dalam memberantas peredaran narkoba di gampongnya,” tukas Azman.