BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Sinergi yang erat antar Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Untuk merealisasikannya, Kanwil Bea Cukai Aceh, bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh mengadakan “Workshop Pengenalan Pita Cukai” kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Senin (22/03/2021).
Workshop Pengenalan Pita Cukai ini bertujuan agar setiap anggota Satpol PP dan WH memiliki kemampuan dalam membedakan jenis-jenis rokok ilegal yang sering beredar di pasaran, sehingga dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Jalaludin mengatakan, Satpol PP sangat mendukung dan siap bekerjasama dengan Bea Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya perlindungan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
Materi workshop disampaikan oleh Umar Syarief selaku Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Aceh. Disampaikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran terkait cukai rokok diantaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan pita cukai tidak sesuai personalisasi. Selain teori para petugas juga diberi kesempatan untuk melihat dan mempraktekkan cara mendeteksi pita cukai palsu dari contoh barang dan alat yang dibawa tim Bea Cukai.
Sebagai penutup kegiatan tersebut, Ari Subagyo, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea dan Cukai Aceh menyampaikan, peningkatan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan volume peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya secara otomatis akan meningkatkan penerimaan cukai hasil tembakau (rokok), dengan demikian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima Pemerindah Daerah Provinsi Aceh juga akan meningkat jumlahnya.