BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Kejari Aceh Utara gelar pemusnahan barang bukti rokok yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) berupa rokok ilegal sebanyak 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus) batang, Selasa (09/03/2021) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara.
Nilai rokok ilegal tersebut sebesar Rp 10.353.000.000 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah) dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 11.703.097.500 (sebelas milyar tujuh ratus tiga juta sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah). Di samping kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial. Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan cara membakar kemudian membuangnya ke TPS tersebut.
Rokok ilegal sebanyak 10.200.000 batang yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penyidikan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh pada periode 2020, yang kesemuanya telah ditetapkan menjadi Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht).
Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh.
Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa telah bersinergi dengan aparatur TNI – Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2020.
Misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai secara terus menerus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal dengan programnya “Gempur Rokok Ilegal”. Setiap Kantor Bea Cukai di Provinsi Aceh juga turut andil dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan selalu menghimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal dengan ciri cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan dan/atau dilekati pita cukai bekas.