Jurnalis: M Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Aula Cakra Donya BPKD Kota Langsa, Selasa (9/3/2021).
Rapat dengar pendapat umum ini diharapkan akan melahirkan barbagai masukan demi kesempurnaan rancangan qanun tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Aceh Tengku Muhammad Yunus M Yusuf dari Fraksi Partai Aceh ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPRA , Asisten Sekda Aceh, Kabiro Tapem, Kabiro Hukum, Kaban Kesbangpol serta Bupati dan Walikota se-Aceh, Ketua DPRK se-Aceh, Pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KIP dan Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab se-Aceh, Dekan Fakultas Hukum dan Fisip PTN/PTS se-Aceh juga BEM dan LSM.
Acara digelar dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, mulai dari mengecek suhu tubuh, cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Ketua Komisi I DPRA Tengku Muhammad Yunus M Yusuf menyebutkan terkait keputusan KIP Aceh tentang penyelenggaraan Pilkada di Aceh tahun 2022, saat ini Komisi I DPRA masih dalam tahap koordinasi dan akan duduk kembali dalam minggu ini dengan Komisi II DPR RI m, Kemendagri dan pemerintah Aceh.
Dirinya menambahkan, untuk sementara terkait anggaran Pilkada Aceh tahun 2022 pemerintah Aceh juga sedang berkoordinasi dengan Kemendagri tentang bagaimana penjabaran perubahan dimana anggaran Pilkada Aceh dititipkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT).