LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat narkotika jenis sabu, Rabu 03 Maret 2021. Ke tujuh tersangka ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan berawal saat Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Di dalam rumah polisi mengamankan tersangka MA (36) warga Gampong Teungoh Linkungan Rumah Potong Kecamatan Langsa Kota dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,06 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna gold, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Force One warna hitam putih, No Pol BK 5162 FA.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka MA, ia mendapatkan sabu tersebut dari temannya MR (47) warga Gampong Alue Gadeng Gampong Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB, MR diamankan bersama barang bukti berupa 3 (tiga) unit HP dan 1 (satu) unit Sepmor miliknya.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 03.00 WIB bertempat di dalam rumah tersangka Z (34) di Gampong Paya Bili I Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa sabu dan 1 (satu) unit HP. Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 04.00 WIB di dalam rumah tersangka S (33) di Dusun Mesjid Gampong Paya Meuligoe Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan diamankan barang-bukti berupa 2 (dua) unit HP.
Kemudian kembali dilakukan pengembangan sekira pukul 06.00 WIB di dalam rumah tersangka B (35) yang terletak di Gampong Seuneubok Rambong Dusun Tanjung Manyoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dan diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit HP.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 10.00 WIB di pinggir jalan Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka MK (34) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit mobil. Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 12.15 WIB di dalam rumah yang terletak di Gampong Matang Pinang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, polisi menangkap tersangka AB (61) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Ketujuh orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.