Tertidur di Ayunan Sambil Memeluk Narkoba, Remaja Ini Diciduk Polisi

  • Whatsapp

ACEH TIMUR,BEDAHNEWS.com – Tim Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya, Polres Langsa mengamankan seorang lelaki yang memiliki narkotika jenis ganja dan sabu, Jum’at 26 Februari 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka SS (18) warga Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur ditangkap saat sedang tiduran di ayunan gantung pelabuhan Lorong TPI Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.

Muat Lebih

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan seberat 0.23 gram, 1 (satu) pirex kaca sisa cak sabu, 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran seberat 8.33 gram, 2 (dua) lembar timah rokok, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit HP merk nokia warna biru, dan 2 ( dua) bungkus kotak rokok.

Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Lorong TPI Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur sering terjadi transaksi atau menggunakan narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Resintel Polsek Sungai Raya langsung bergegas menuju ke TKP dan menangkap tersangka.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu yang dipegang dalam plastik berwarna putih itu merupakan titipan dari seorang temannya berinisial A (DPO). Pada saat itu terduga baru pulang dari laut dan menunggu gaji dan bertemu dengan A (DPO), lalu A (DPO) menyuruh memegang pelastik berwarna putih kepada terduga bahwa A (DPO) mau ke kantor camat sebentar untuk mengambil surat, setelah itu A (DPO) pergi tidak kembali lagi, sampai terduga tertidur di ayunan tersebut, dan pada saat itu pula tim gabungan Resintel Polsek Sungai Raya yang telah mendapatkan informasi langusung bergegas dan menggeledah terduga.

Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap A (DPO). Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *