Cafe, Warkop dan Pusat Jajanan di Kota Langsa Jadi Sasaran Operasi Yustisi Tim Peucrok

  • Whatsapp

Jurnalis: Syamsuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Petugas gabungan dari personel Kodim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa dan Satpol PP Kota Langsa menyasar cafe, warung kopi dan pusat jajanan di sepanjang Jalan A. Yani, Jalan Sudirman, dan Jalan Panglima Polem dalam operasi Yustisi, Rabu (24/2/2021) malam. Pedagang dan pembeli yang tidak taat aturan Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi target dalam operasi ini.

Muat Lebih

Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Memberi teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik dan pembeli, serta masyarakat yang sedang nongkrong yang melanggar Prokes seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak bertujuan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasiops Kapten Inf Suharianto kepada awak media.

Pasiops menambahkan, peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP dalam mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam Operasi Yustisi tersebut, didapati 6 orang yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa, mari bersama-sama kita mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Virus Covid-19,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *