LANGSA, BEDAHNEWS.com – Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan 1.021.320 (satu juta dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh) batang rokok ilegal, 22 buah bibit kelapa sebanyak 1 koli, dan 5 buah pakan ternak sebanyak 1 koli senilai Rp1.037.813.921,- (satu miliyar tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp479.413.213,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus tiga belas rupiah).
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan dibidang kepabeanan dan cukai, Kamis, 25 Februari 2021, di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) Jalan Gedubang Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Sebelumnya BMN berupa rokok ilegal, bibit kelapa, dan pakan ternak tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Agustus hingga Desember tahun 2020 kemarin.
Prosedur pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah.
Berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara, Dalam hal barang dan/atau sarana pengangkut ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan apabila dalam jangka waktu 30 hari (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, barang dan/atau sarana pengangkut tersebut tidak dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya maka atas BDN tersebut langsung dinyatakan menjadi Barang yang menjadi Milik Negara (BMN).
Bea Cukai Langsa berharap dengan pemusnahan BMN eks penindakan dibidang kepabeanan dan cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.
Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Bea Cukai juga berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan BMN itu juga sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.