LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Teladan Indah Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Senin 22 Februari 2021 pukul 18.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yakni DS (41) warga Dusun Teladan Indah Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dan J (44) warga Dusun Mulia Indah Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.
Dari tersangka DS, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam. Sedangkan tersangka J, ditemukan barang bukti 5 (lima) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,97 gram, 1 (satu) plastik warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X 125 warna hitam, No Pol BL 6553 FE dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Penggerebekan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebut dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Saat ini kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.