LANGSA, BEDAHNEWS.com – Team Opsnal Polsek Langsa, Polres Langsa mengamankan seorang tersangka yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu, (21/2/2021) Pukul 23.30 WIB,
Tersangka DG (34) warga Dusun Melati Gampong Paya Bujuk Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota diamankan bersama barang bukti 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,08 gram di pinggir jalan Dusun Melati Gampong Paya Bujuk Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota.
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Gampong Paya Bujuk Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Anggota Polsek Langsa melakukan pembelian dengan cara menyamar (Undercover Buy). Setelah terjadinya kesepakatan, kemudian pelaku pergi untuk mengambil sabu yang akan dibeli, setelah pelaku kembali dan menyerahkan sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan.