Bea Cukai Langsa Amankan 103 Karung Bawang Merah Ilegal di Aceh Tamiang

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Bea Cukai Langsa mengamankan sebuah mobil Mitsubishi L-300 berisikan 103 karung bawang merah ilegal yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, Sabtu (20/2/2021).

Berdasarkan rilis yang diterima BEDAHNEWS.com, sekira pukul 07.00 WIB, tim petugas Bea Cukai mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar-muat barang impor bawang merah berasal dari luar kawasan pabean di wilayah Sungai Keruk, Kecamatan Seruwai Kabupaten Aceh Tamiang.

Muat Lebih

Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi tersebut, akhirnya didapat informasi adanya 1 (satu) mobil jenis pick up merk Mitsubishi L-300 yang terparkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang tersebut.

Setelah tim berhasil memastikan bawang impor tersebut berada dalam mobil L-300 dan mengetahui bawang tersebut akan dibawa ke sekitar Kota Langsa, tim kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruwai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil kedapatan mengangkut bawang merah yang diimpor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan. Selanjutnya pelaku bersama barang hasil penindakan (sarana pengangkut berupa mobil dan bawang merah) dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam pasal 102 huruf (a) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *