Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (DPM-PKB) Kabupaten Bireuen, Mulyadi.(BEDAHNEWS.com/ Zubir).
Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 124 desa di Kabupaten Bireuen telah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 47 desa telah dilakukan pencairan. Hingga saat ini dari total 609 desa, masih tersisa 485 desa di 17 kecamatan yang belum mengajukan.
“Pengajuan usulan untuk tahap pertama dilakukan mulai Januari dan paling lambat Juni, tahap dua Maret paling lambat minggu ke empat Agustus, tahap tiga paling cepat diajukan Juni dan paling lambat akhir November 2021,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (DPM-PKB) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, Senin (22/2/2021).
Mulyadi menambahkan, apabila terlambat mengajukan akan berpengaruh terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dan terkait usulan DD tahap berikutnya.
Oleh karena itu, Mulyadi mengharapkan para camat, kepala desa untuk terus mengingatkan perangkat desa agar segera mengajukan usulan pencairan dana desa.
“Tentu dilengkapi hasil musyawarah desa dan juga Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (RAPBG) masing-masing desa. Selain itu, bagi desa yang belum menggelar musyawarah, agar mempercepatnya untuk menghasilkan keputusan bersama sebagai pedoman penggunaan dana desa,” jelas Mulyadi.