Jurnalis: Mulyono
LANGKAT, BEDAHNEWS.com – Rapat koordinasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berlangsung tertib. Rapat yang dihadiri Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Halaban Eka Pajar Surya dan Ketua Gapoktan Sukarsono serta perwakikan 7 kelompok tani dari 13 kelompok tani yang ada menemui kesepakatan, Selasa (9/2/2021).
Rapat yang digelar di Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat itu membahas tentang tidak adanya lahan kolektif kelompok tani di Desa Halaban. Sehingga menyebabkan kesulitan menjadikan kelompok tani yang mandiri.
Kelompok Tani Desa Halaban seolah-olah ingin membuktikan apa arti transparan dan keterbukaan pada semua lapisan masyarakat. Adapun lahan yang dibicarakan terkait pelepasan lahan PT. Putri Hijau yang berlokasi di Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Lahan seluasnya 522,6 hektar yang dilepaskan PT. Putri Hijau pada tahun 2016 lalu masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Terkait adanya pelepasan tanah eks HGU PT. Putri Hijau kepada masyarakat yang berdomisili di Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, kelompok tani akan bermohon kepada Kepala Desa Halaban agar memiliki lahan kolektif untuk dijadikan lahan bercocok tanam.
“Harapannya kalau bisa dikabulkan oleh pemerintah terkait, dan bisa terealisasi ke kelompok tani,” harap Ketua Gapoktan Desa Halaban Sukarsono.