Jurnalis: Syamsuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Walikota Langsa Usman Abdullah menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus narkotika dan Tindak Pidana Umum (Pidum) lainnya di halaman kantor Kejari Langsa, Kamis (4/2/2020).
Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dengan cara dibakar itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) berupa sabu seberat 281,8 gram dan 39,882 gram ganja.
“Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) oleh Pengadilan Negeri Langsa dari Januari 2020 sampai 2021, hari ini dilakukan pemusnahan,” jelas Ikhwan Nul Hakim.
Di samping itu, pihaknya mengimbau semua pihak agar dalam tindak pidana narkotika ini, tidak boleh bermain lagi dalam menangani, karena narkotika sangat merusak generasi anak bangsa.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk berniat dan bertekad, dalam rangka memberantas narkotika di daerah kita ini. Untuk itu dibutuhkan sinergisitas semua pihak untuk bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah Langsa,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Langsa, Usman Abdullah sangat mengapresiasi atas kinerja dari instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan masyarakat yang telah membantu memberantas peredaran narkotika di Kota Langsa.
Ia pun berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan tokoh agama yang berada di Kota Langsa, agar selalu memberikan pemahaman terkait bahayanya peredaran narkotika bagi kehidupan dan masa depan para penerus bangsa.
“Mari bersama-sama kita menjaga generasi kota dari bahayanya narkotika,” ujarnya.
Acara diakihiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti dan pembakaran barang bukti.
Hadir saat pemusnahan, Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim SH, MH, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar SSos, MTr (Han), Kalapas Narkotika Langsa dan undangan lainnya.