LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/1/2021) malam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ID (28) warga Dusun Paya Duren Desa Mata Ie Kecamatan Ranto Panjang Peureulak Kabupaten Aceh Timur, dan SG (38) warga Lorong Petua Thalib Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, 10 plastik klip, 1 kotak rokok Gudang Garam, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima polisi, rumah tersebut diduga sering berkumpul para pemuda untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.