Jurnalis: Uris
SIMEULUE, BEDAHNEWS.com – Camat Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Misrahudin, SE yang diwakili Sekretaris Camat Syafi’i DJH, SE, MKM didampingi oleh Kasi Pemerintahan Marcuanto Ahmad, Kasubbag. Program dan Keuangan Surya Muda Gunawan, Kasi Kesejahteraan Sosial Maryam dan para Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Teupah Barat mengikuti Sosialisasi PMK nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencepatan pencairan Dana Desa tahun 2021, dalam hal ini acara dipandu langsung dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Aceh dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh.
Acara Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula Sekretariat Kecamatan Teupah Barat yang di mulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, Kamis (7/1/2021).
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi, SE. M.Ec. Ph.D menyampaikan kepada seluruh peserta meeting bahwa dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2021 ini harus tepat sasaran apa lagi berkenaan dengan BTL tahun 2021, jika para Kepala Desa dalam gampong masing-masing tidak tepat sasaran dalam penyaluran Dana Desa, maka siap-siap menjadi tersangka atas penyelewengan Dana Desa tersebut.