Satresnarkoba Polres Langsa Ciduk Seorang DPO Kasus Sabu Depan Rumahnya

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa meringkus seorang tersangka BS (29) warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka BS (29) merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap didepan rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa BS telah kembali pulang ke rumahnya di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Muat Lebih

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang-bukti berupa tiga paket sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang disembunyikan di bagian stang sepeda motornya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO)  seharga Rp. 16.000.000.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 15,35 gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung type A 515 F, warna silver, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hijau hitam, dan 1 lakban warna hitam dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *