Pengembangan Kasus Pencurian Barang Elektronik di Kepulauan Simeulue, Polisi Ringkus Dua Agen di Medan

  • Whatsapp

Jurnalis: Uris

SIMEULUE, BEDAHNEWS.com – Setelah berhasil membekuk dua pelaku sindikat dan residivis pencurian puluhan barang elektronik di Kepulauan Simeulue, kini Team Elang Resmob yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal, SE, SH kembali menangkap dua orang agen dari hasil perkembangan kasus pencurian tersebut.

Muat Lebih

Kedua orang agen yang berhasil ditangkap di Kota Medan tersebut masing-masing inisial AD (38), asal Jalan Merpati Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan AN (46) warga Jalan Gaharu Blok A Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Senin (21/12/2020), sekira pukul 10.30 WIB.

Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dibawah kendali Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, SE, SH melakukan pengembangan di Kota Medan, Jalan Putri Merak Jingga dan berhasil meringkus kedua agen yang merupakan Adek dan Abang kandung yang turut membantu pelaku HN dan HR.

“Menurut pengakuan AD dan AN, komputer hasil pencurian di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Simeulue pada tanggal 18 November 2020 lalu itu dijual kepada seorang laki-laki yang berinisial KE (DPO) dan sedang dilakukan penyelidikan oleh Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue,” sebut Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK dalam siaran persnya, Minggu (27/12/2020).

Kini keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *