Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen menggelar sosialisasi aplikasi peningkatan penerimaan zakat dan infak di Oproom Kantor Pusat Pemkab Bireuen, Rabu, (23/12/2020).
Kegiatan dibuka Bupati Bireuen diwakili Asisten Administrasi Umum Dailami, S.Hut yang dihadiri para pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Bireuen, anggota BMK Bireuen serta undangan lainnya.
Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy mengatakan, sangat mendukung kegiatan itu m, terutama Pemkab Bireuen sehingga acara sosialisasi dapat terlaksana dengan baik.
Muhammad Hafiq menjelaskan, zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang hartanya memenuhi nishab. Zakat merupakan kekuatan ekonomi bagi umat Islam dan salah satu cara memberdayakan umat.
“Bagi pembayar zakat akan mendapat keberkahan atas hartanya. Dan bagi penerima zakat dapat terberdayakan. Sosialisasi zakat adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar,” katanya.
Asisten Administrasi Umum Dailami, S.Hut mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat, mengingat sebagai umat Islam zakat adalah ibadah yang mengandung dua dimensi.
“Dimensi Hablum Minallah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, dan Hablum Minannas sebagai perwujudan hubungan dengan sesama manusia. Zakat juga sering disebut sebagai ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan kesejahteraan umat,” katanya.
Zakat sebagai rukun Islam yang keempat bila dikelola dengan baik akan dapat meningkatkan kualitas keimanan umat Islam, membersihkan dan mensucikan jiwa, serta harta yang dimiliki seorang muslim.
Dalam Islam, pemungutan zakat sebaiknya dilakukan pemerintah, sebagaimana maksud firman Allah pada Surat At Taubah Ayat 103 yang artinya, “ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoakan untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.
“Dalam konteks penerapan Syariat Islam di Aceh, zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus, yang pengelolaannya oleh Baitul Mal sebagai lembaga resmi Amil Zakat,” katanya.
Pemateri Tri Wahyudi, seorang programmer dari sebuah perusahaan jasa aplikasi yang berpusat di Bandung mengatakan, aplikasi yang ditawarkan sangat smart untuk memudahkan pembayar zakat dan infak secara online serta aplikasi lain yang dapat memudahkan masyarakat menyetorkan kewajiban seperti retribusi dan hal lainnya berkaitan dengan Pemkab Bireuen.