Barang bukti sabu seberat kurang lebih 35 gram, satu buah mancis, dan satu buah jarum plastik yang ditemukan polisi dirumah tersangka.(BEDAHNEWS.com/Syamsuddin).
Jurnalis: Syamsuddin
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda, S.Tr.K memimpin langsung saat mengamankan seorang warga yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (20/12/2020).
Tersangka IS (28) warga Dusun Lam Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur diamankan polisi dirumahnya bersama barang bukti satu paket plastik putih bening ukuran sedang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 35 gram, satu buah mancis, dan satu buah jarum plastik.
Pengungkapan berawal saat salah satu personil Polsek Madat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Bintah.
Memperoleh informasi tersebut Kapolsek Madat bersama sejumlah personel menuju ke rumah yang dimaksud.
Sesampai di rumah yang tuju, anggota Polsek Madat melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan badan serta seputaran kamar tidur, polisi menemukan barang bukti tersebut di atas.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Madat yang selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.