Dua Residivis Pencuri Puluhan Komputer Dibekuk Polisi di Kapal Penyeberangan

  • Whatsapp

Jurnalis: Uris

SIMEULUE, BEDAHNEWS.com – Team Elang Resmob Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Intelkam Ipda Devi Iswahyudi Syahputra, SH bersama Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, SE, SH berhasil membekuk dua pelaku sindikat dan residivis pencurian puluhan barang elektronik dikepulauan Simeulue, Aceh.

Muat Lebih

Keberhasilan ini atas kekompakan team gabungan Sat Intelkam Polres Simeulue bersama dengan Elang Resmob usai menerima laporan korban, yang langsung diperintahkan oleh Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK.

Sebanyak 18 (delapan belas) paket komputer beserta puluhan perangkat elektronik lainnya milik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Desa Ganting Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh raib di garap tersangka.

Unit identifikasi pun langsung melakukan olah TKP begitu juga dengan tim gabungan Sat Intelkam dan Team Elang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi yang telah di informasikan.

Tidak ada ampun, kedua pelaku berhasil ringkus oleh tim gabungan didalam kapal penyeberangan Pelabuhan Kolok wilayah perairan Kabupaten Simeulue, Aceh pada saat kedua pelaku hendak berangkat menuju Labuhan Haji untuk membawa barang hasil curian tersebut.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK dalam siaran persnya yang diterima media ini melalui Paur Humas Polres Simeulue membenarkan pengungkapan kasus pecurian tersebut, kedua pelaku langsung diringkus tim gabungan Sat Intelkam bersama dengan Elang Resmob dalam hitungan jam, tidak lama-lama, beserta puluhan unit barang bukti elektronik hasil kejahatan mereka juga ditemukan dilokasi penangkapan.

“Kedua tersangka ditangkap dikawasan perairan laut Sinabang Kabupaten Simeulue, masing-masing HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” ungkap Kapolres.

Dari tangan para tersangka, team menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 unit komputer merek HP, 17 unit headset merek Logitech, 2 unit infocus, 1 unit infocus Acer, 27 unit tablet merek Axioo, 3 unit laptop merek Acer, 1 paket server CCTV dan 1 unit printer Epson seri L3110.

Kapolres juga menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak sekolah terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SMKN 3 Simeulue pada Sabtu (19/12/20).

“Anggota kita kemudian melakukan penyelidikan, pengintaian dan kemudian menemukan barang yang mencurigakan berada diatas sebuah kapal di Pelabuhan Kolok Simeulue, Aceh dengan tujuan keberangkatan ke Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Team pun kemudian ikut naik ke dalam kapal dan selama berada di dalam perjalanan, anggota kita terus memantau gerak gerik kedua tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian diwilayah Kepulauan Simeulue. Kemudian anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa mereka yang melakukan tindak pidana pembongkaran ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue,” jelas Kapolres.

Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yang sudah dibungkus dalam beberapa kardus rokok di ruang cargo kapal. Tidak hanya itu, kata Kapolres, mereka juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian 17 unit komputer yang berlokasi di Kantor BLK Simeulue pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 yang lalu, saat melakukan aksinya pelaku menggunakan penutup wajah dan sempat terekam CCTV.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Labuhan Haji, Aceh Selatan dan akan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” jelas Kapolres.

Kerugian akibat ulah kedua pelaku ditaksir lebih kurang mencapai 250 juta rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *