Jual Beli Sabu, IRT dan Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (16/12/2020).

Kedua tersangka yakni B (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota dan FR (30) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat diringkus di Jalan TM Bahrum Gampong Paya Bujok Beuromoe Kecamatan Langsa Baro.

Muat Lebih

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,27 gram, satu unit timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu dompet kecil warna biru, satu bungkus plastik klip, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

Penangkapan berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di jalan TM Bahrum Kecamatan Langsa Baro. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka B yang sedang mengendarai sepeda motornya di jalan TM Bahrum Kecamatan Langsa Baro.

Setelah mengamankan tersangka B, kemudian polisi membawa IRT tersebut kerumah kos nya yang juga berada di jalan TM Bahrum Gampong Paya Bujok Beuromoe Kecamatan Langsa Baro, yang kemudian di dalam rumah juga diamankan tersangka FR.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu dompet kecil warna biru yang berisikan satu paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dinding kamar mandi yang di akui milik kedua tersangka yang dibeli dari temannya berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *