LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu SR (40) warga BTN Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, Selasa (15/12/2020).
Tersangka SR diringkus di pinggir jalan sekitar pukul pukul 15.00 WIB dikawasan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu seberat 0,13 gram.
Berdasarkan pengakuan, tersangka membeli sabu tersebut dari temannya berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dengan harga Rp. 70.000.,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Saat ini tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.