Baitul Mal Kota Langsa Sosialisasikan Perubahan Nisab Zakat

  • Whatsapp

Jurnalis: M Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Baitul Mal Kota Langsa sosialisasikan surat edaran Walikota tentang perubahan nisab zakat, Rabu (16/12/2020) di aula gedung Cakra Donya Langsa.

Muat Lebih

Sosialisasi tersebut dihadiri bendahara seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD se Kota Langsa.

Kepala Baitul Mal Kota Langsa Tgk Alamsyah Abubakar Din menjelaskan surat edaran ini menindaklanjuti Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh tentang penyesuaian kembali nishab zakat penghasilan (profesi).

Setiap PNS ataupun non PNS yang penghasilan tetapnya mencapai nishab 94 gram emas murni pertahun atau senilai Rp. 82.900.000, x 1/12 = Rp. 6.908.333,33 dibulatkan menjadi Rp. 6.900.000 setiap bulan akan dikenakan zakat sebesar 2,5 persen dan bagi PNS dan non PNS yang belum mencapai nishab di pungut infaq sebesar 1 persen.

Alamsyah menambahkan, penetapan batas penghasilan tersebut merupakan penjumlahan dari penerima gaji bulanan ditambah dengan berbagai penghasilan lain, termasuk TTP dan honor lainnya.

Pembayaran zakat penghasilan dilakukan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada intansi masing-masing baik PNS/pejabat/TNI/Polri/karyawan dikenakan pemungutan zakat dan infaq dari jumlah pembayaran kotor dari gaji/honorium/tunjangan dan sebagainya.

Ketentuan ini tidak berlaku kepada PNS/non PNS yang bukan beragama Islam. Surat edaran nomor 451.12/1217/2014 tanggal 28 April 2014 tentang pemungutan langsung zakat dan infaq oleh bendahara pengeluaran di cabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah dikeluarkannya surat edaran yang baru nomor 451.1.12/2906/2020 dan mulai berlaku 1 Januari 2021 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *