Tangkap Ikan Gunakan Kompresor, Enam Nelayan Simeulue Diamankan Polisi

  • Whatsapp

Jurnalis: Uris

SIMEULUE, BEDAHNEWS.com – Personil Sat Pol Airud Polres Simeulue dibawah kendali Kasat Pol Airud IPDA Sudirman Laili bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Flora Fauna Indonesia (FFI) mengamankan enam nelayan yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan kompresor. Ke enam nelayan tersebut diamankan saat polisi sedang melakukan patroli rutin diseputaran wilayah hukum perairan Kabupaten Simeulue, Selasa (15/12/2020).

Muat Lebih

“Benar para pelaku kami amankan pada pukul 20.16 WIB saat tim gabungan Sat Pol Airud bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Flora Fauna Indonesia (FFI) melakukan patroli menggunakan Kapal Patroli C2 Sat Pol Airud Polres Simeulue yang bertolak dari dermaga Sat Pol Airud Polres Simeulue menuju perairan utara Simeulue,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Pol Airud IPDA Sudirman Laili.

Sudirman Laili menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat tim patroli gabungan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perahu motor nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan atau kompresor yang masih marak beroperasi di seputaran wilayah hukum perairan laut Simeulue. Yang kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dititik lokasi koordinat 02⁰30’629″ N 96⁰23’985″ E pukul 20.36 WIB di kawasan konservasi perairan Pulau Pinang dan Pulau Siumat.

Saat di interogasi, para nelayan tersebut mengaku melakukan penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor.

Selain para tersangka, polisi juga membawa barang bukti yang ada kaitannya dengan penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor ke Polres Simeulue.

Para tersangka yang diamankan tersebut, empat orang berasal dari Desa Ana’ao, satu orang dari Desa Lantik dan satu lagi dari Desa Blangsebel Kabupaten Simeulue, Aceh, masing-masing berinisial AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32) dan ADS (20).

Barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 unit perahu motor beserta mesin 13 PK, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 2 fine/kaki bebek, 3 masker, 2 senter selam, 2 tembak ikan dan 2 dakor.

“Saat ini ke enam tersangka sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS DKP dan di back up oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Simeulue,” tutup Kasat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *