Ilustrasi pembakaran surat suara (Regional kompas)
Jurnalis: M Solin
PAKPAK BHARAT, BEDAHNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat memusnahkan 3.422 lembar surat suara yang tidak terpakai di halaman Kantor KPU setempat, Selasa (8/12/2020). Pemusnahan dengan cara membakar surat suara tersebut disaksikan Bawaslu dan Forkopimda.
Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Basra Munte mengatakan, pembakaran dan pemusnahan kertas surat suara tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan PKPU terkait surat suara yang rusak atau yang tidak terpakai serta surat suara yang melebihi jumlah yang dibutuhkan.
“Lembaran surat suara yang rusak atau tidak terpakai atau kelebihan, mekanismenya harus dimusnahkan,” kata Basra Munte.