PT Mopoli Raya Nunggak BPJamsostek, Tenaga Kerja Tak Bisa Klaim Jaminan Sosial

  • Whatsapp

Jurnalis: Mulyadi

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa membenarkan tunggakan iuran tenaga kerja PT Mopoli Raya dan saat ini penanganannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Muat Lebih

“Sudah kami serahkan penanganannya kepada Kejari Aceh Tamiang,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa S Abidin melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/11/2020).

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kasi Datun Haykal menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih tunggakan PT Mopoli Raya.

“Kita sudah tiga kali memanggil manajemen PT Mopoli Raya, terakhir, Selasa (17/11/2020) kemarin. Pihak perusahaan berkomitmen akan mencicil tunggakan tersebut, dalam bulan ini lah mulai dicicil,” ungkap Haykal.

Haykal menambahkan, PT Mopoli Raya telah menunggak pembayaran iuran sebesar 15 miliar terhitung sejak Mei 2018.

Informasi yang dihimpun BEDAHNEWS.com, akibat tunggakan tersebut, ada sekitar 400 lebih pensiunan belum menerima penuh saldo Jaminan Hari Tua (JHT), dan ada 40 orang lebih yang mengalami kecelakaan kerja juga belum menerima santunan.

Begitu pun halnya klaim untuk sejumlah tenaga kerja di PKS PT Mapoli Raya yang mengalami kecelakaan kerja tidak dapat dibayarkan, termasuk tenaga kerja yang meninggal dunia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *