Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bireuen menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan sejumlah pejabat setempat di Meuligoe Bupati Bireuen, Senin (16/11/2020).
Pertemuan tersebut untuk membahas masalah terkait rencana pengurangan dana jerih aparatur desa tahun anggaran 2021, namun tidak berhasil menemukan kesimpulan akibat transfer Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Penghasilan tetap (Siltap) mulai tahun depan tidak lagi dikucurkan pemerintah pusat.
Diskusi terbuka antara pejabat Pemkab Bireuen dan para keuchik diikuti Bupati, Sekda, Kepala DPMG PKB, Camat serta pengurus Apdesi.
Pantauan media ini, diskusi tersebut berlangsung alot, karena wacana pejabat pemerintah daerah, mengurangi uang jerih aparatur desa mendapat penolakan keras dan kecaman dari para pengurus Apdesi. Pasalnya, kebijakan itu dinilai sangat merugikan perangkat desa akibat hak mereka dipangkas sepihak.
Ketua Dewan Pimpinan Cabag Apdesi Kabupaten Bireuen Bahrul Fazal dalam ini mengatakan, jika memang ada dugaan pemotongan gaji perangkat kampung se Kabupaten Bireuen, harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya sesuai dengan bunyi Perpres tersebut. Siltap aparatur desa sudah ditetapkan sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019, maka kami minta kebijakan dari bupati untuk mengalokasikan sesuai dengan aturan tadi. Itu merupakan kewajiban bagi Pemkab untuk menjalankan sesuai PP tersebut, dalam hal ini tidak ada alasan apapun untuk menurunkan gaji perangkat desa,” katanya.
Salah seorang Keuchik Ridwan juga menyatakan menolak keras terhadap rencana pemangkasan jerih perangkat desa yang akan diterapkan pada 2021 itu.
“Aparatur desa menolak dengan tegas jika terjadi diskriminasi terhadap aparatur gampong, dengan upaya mengurangi hak para perangkat desa,” sebutnya.
Bahrul menambahkan, Apdesi Kabupaten Bireuen sedang melakukan konsolidasi dengan Apdesi di 17 kecamatan untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil dalam persoalan ini dengan harapan Bupati dan DPRK Bireuen bijaksana dan bertindak secara rasional.
“Kami sangat kecewa dengan rencana pemotongan jerih keuchik ini, atas nama Apdesi kami menolak tegas wacana tersebut, kami siap melawan,” berang Bahrul.
Bahrul Fazal dalam kesempatan itu mendesak Bupati Bireuen, agar menyalurkan anggaran Siltap dengan mempedomani pasal 72 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan bahwa kebutuhan itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, serta tidak ada kaitannya dengan Siltap tambahan.
“Kami menuntut pembayaran jerih untuk aparatur desa, tetap direalisasikan sesuai PP 11 tahun 2019,” tandasnya.
Bahrul Fazal mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan salah satu staf di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mendapat penjelasan bahwa Siltap aparatur desa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menanggapi tuntutan itu, Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani menyampaikan kondisi dilematis, karena DAU Siltap tidak lagi dikucurkan. Sehingga, apabila harus dipaksakan membayar uang jerih aparatur desa, maka sejumlah program pembangunan infrastruktur tahun 2021, terpaksa harus ditiadakan dan keadaan itu sangat merugikan.
Disebutkannya, beberapa rencana yang diprediksi akan gagal tersebut, yakni pembangunan gedung Dinas PUPR, gedung DPRK Bireuen, Stadion Paya Kareung serta sejumlah program lain yang harus dilaksanakan tahun depan.