Mantan Wadir Administrasi RSUD Langsa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Genset

  • Whatsapp

Mantan Wakil Direktur Administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Azhar Pandapotan bersama dua terpidana lainnya tiba di LAPAS II B Langsa.(BEDAHNEWS.com)

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Mantan Wakil Direktur Administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Azhar Pandapotan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI. Azhar bersama dua terpidana lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan genset 500 KVA plus instalasi senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016, sedangkan satu terdakwa lainnya DS belum ada putusan dari Mahkamah Agung.

Muat Lebih

Sebelumnya, empat terdakwa korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Putusan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Krisna Harahap, SH, MH pada sidang Mahkamah Agung yang diputus, Rabu, 14 September 2020.

“Anggota saya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Fahmi, SH, MH, beserta stafnya telah berhasil mengeksekusi 3 (tiga) terpidana kasus pengadaan genset tersebut di kediamannya masing-masing di seputaran Kota Langsa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH di ruang kerjanya, Senin (9/11/2020).

Ikhwan memaparkan kronologi singkat penangkapan ketiganya, sekira pukul 14.00 WIB Kasi Pidsus, Muhammad Fahmi, SH, MH mendapat informasi bahwa ketiganya berada di Kota Langsa, berdasarkan informasi tersebut, petugas kejaksaan langsung bergerak menuju ke beberapa lokasi yang telah diketahui.

Hanya butuh waktu 60 menit ketiganya masing-masing AP, S dan DI berhasil diciduk di tempat terpisah, yang kemudian
langsung diserahkan kepihak Lapas IIB Langsa.

“Pihak Kejaksaan Negeri Langsa masih menunggu vonis atas terdakwa DS,” tutup, Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim.

Sementara Kalapas IIB Kota Langsa, Drs. Said Mahdar, SH melalui telepon Whatsappnya membenarkan penyerahan ketiga terpidana tersebut.

“Ya, sebelum Ashar kira-kira 5 menit lagi memasuki waktu sholat Ashar pihak Kejaksaan Langsa melalui Kasi Pidsus menyerahkan 3 terpidana korupsi proyek pengadaan genset 500 KVA plus instalasi senilai Rp1,7 miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016 kepada kami dan ketiganya sempat ikut sholat Ashar berjama’ah didalam Lapas sebelum di masukkan kedalam bilik penjara,” tukas Kalapas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *