Status Zona Merah, Bupati Aceh Tamiang Larang Warga Gelar Hajatan

  • Whatsapp

Bupati Aceh Tamiang Mursil.(BEDAHNEWS.com/Hairullah).

Jurnalis: Hairullah

Muat Lebih

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Status zona merah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Aceh Tamiang nomor 5245 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19, Selasa (27/10/2020).

Dalam Instruksi tersebut pada butir kedua tertulis, Bupati Aceh Tamiang melarang kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak melaksanakan kegiatan acara resepsi pernikahan/pesta. Kebijakan dan langkah yang diambil oleh Bupati Mursil berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama Tim Satgas dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kami sudah berembuk dan menetapkan keputusan ini, para camat juga telah menyetujui karena mereka juga melaporkan kepada Saya bahwa kondisi kerumunan masyarakat dalam hajatan pesta sudah tidak terkendali”, ungkap Mursil.

Selain larangan membuat acara hajatan pesta, dalam instruksi tersebut juga termaktub larangan untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata.

Sementara pada pembahasan mengenai pelaksanaan kegiatan di rumah makan, restoran, warung kopi dan cafe, bagi pemilik yang tidak mentaati Protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 akan menutup usahanya selama kurun waktu dua hari.

“Kepada pemilik usaha wajib menegur pengunjung jika tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker”, ungkap Mursil.

Langkah dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, semata-mata dilakukan demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang. Meski pemerintah telah bekerja secara ekstra, jika partisipasi masyarakat dalam pencegahannya masih minim maka semua akan sia-sia.

“Mari bersama kita cegah Covid-19 dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan danmenjaga jarak dalam kehidupan sehari-hari,” imbaunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *