Ini jenis Pelanggaran Target Operasi Zebra Seulawah 2020

  • Whatsapp

Jurnalis: Syamsuddin

ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH, dalam siaran persnya, Senin (26/10/2020) mengatakan mulai hari ini menggelar Operasi Zebra 2020. Operasi tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Muat Lebih

Eko Widiantoro menjelaskan, Operasi Zebra 2020 ini merupakan operasi terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang akan berlangsung selama 14 hari dan akan berakhir pada 8 November 2020 mendatang.

“Untuk jajaran Polda Aceh sandi operasinya adalah Operasi Zebra Seulawah 2020, maka kami mengharapkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas agar terwujudnya Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalulintas),” jelas Eko Widiantoro.

Eko Widiantoro juga menjelaskan, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, penerapan protokol kesehatan juga salah satu target dalam pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2020. Maka masyarakat pengguna jalan juga diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, berkewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak selama berkendara.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Andrew Agrifina Prima Putra, SIK menyampaikan, terkait pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2020 ini, jajaran Satlantas Polres Aceh Timur akan meningkatkan kegiatan preventif seperti pengaturan lalulintas dan patroli.

“Kami berharap dengan digelarnya Operasi Zebra Seualwah 2020 akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas termasuk kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Andrew Agrifina menambahkan, yang menjadi target prioritas Operasi Zebra Seulawah 2020 meliputi, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi/pengendara kendaraan yang melawan arus dan pengendara kendaraan yang masih di bawah umur.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat Aceh Timur, agar dapat melengkapi surat SIM dan STNK saat mengendarai kendaraan bermotor, kemudian bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan Safety Belt atau sabuk keselamatan,” pungkas Andrew Agrifina Prima Putra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *