BNN Kota Langsa: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

  • Whatsapp

Jurnalis: M. Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa menggelar Talk Show Desiminasi informasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama sejumlah jurnalis, di Gedung De Classic Cafe Jalan A. Yani, Gg. Rahman, Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin (26/10/2020).

Muat Lebih

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri, SH, MH melalui Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Cut Maria, S.Sos mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan informasi bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu peran serta semua pihak, baik kepolisian, pemerintah dan masyarakat.

“Insan pers mampu menggiring opini publik untuk menginformasikan kepada masyarakat bahaya narkoba. Media dapat memberikan pengetahuan seluas-luasnya mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Cut Maria.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Wakapolres Kompol M. Dahlan, SH, MH pada materinya memaparkan terkait tindak pidana narkotika yang tertuang di UU nomor 35 tahun 2009.

“Kasus yang telah ditangani oleh Polres Langsa di tahun 2020 sebanyak 135 kasus terbagi dari 120 tersangka kasus narkoba jenis Sabu dan 15 tersangka jenis ganja, 79 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). Sedangkan, untuk kasus yang belum terselesaikan kasus pada bulan Juli sampai dengan Oktober 2020,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *