Koordinasi Tata Kelola BLUD, Pemkab Langkat Berkunjung ke Aceh Tamiang

  • Whatsapp

Jurnalis: Hairullah

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH didampingi Direktur RSUD Aceh Tamiang dr. T. Dedy Syah menyambut kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Langkat dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi tentang PP nomor 72 tahun 2019 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di Aula RSUD Aceh Tamiang. Rabu (07/10/20).

Muat Lebih

Dalam pertemuan tersebut, Sekda menjelaskan sesuai dengan surat balasan sebelumnya kepada Pemkab Langkat bahwa nomenklatur RSUD Kabupaten Aceh Tamiang belum berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru, namun secara mandiri dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) RSUD Aceh Tamiang mengelola secara penuh berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor  1882 tahun 2018 tentang Penetapan BLUD RSUD Aceh Tamiang.

Sedangkan untuk lengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Aceh Tamiang telah mengelola secara penuh berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 1882 tahun 2018 tentang Penetapan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Aceh Tamiang.

Dalam giat ini, sebanyak 11 (orang) dari Tim Pemkab Langkat yang terdiri dari Asisten I dan II, BPKAD, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan juga RSUD Tanjung Pura ikut dalam acara ini, sementara dari pihak Kabupaten Aceh Tamiang, Sekda didampingi oleh staf ahli Zulfikar, SP, Asisten Pemerintahan Drs. Amiruddin Y, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Komite Medik serta Manajemen RSUD Aceh Tamiang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *