TAPSEL, BEDAHNEWS.com – Polres Tapanuli Selatan bersama instansi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Operasi Yustisi di Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan guna mendisipilkan warga agar menaati protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Senin (28/09/2020).
Pada kesempatan tersebut Iptu Sumanto Naibaho bertindak sebagai perwira pengendali memimpin pelaksanaan Ops Yustisi pada 12 titik di Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Personil Polres Tapsel bersama, Personil Kodim 0212/TS, Dishub, Satpol-PP,l dan BNPB Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan sanksi berupa 109 teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Dikonfirmasi awak media, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan, Operasi Yustisi nantinya akan digelar secara rutin untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Operasi Yustisi dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan nomor 49 tahun 2020 yang bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona.