Ilustrasi foto: https://bos.kemdikbud.go.id
Jurnalis: Mahyuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Meskipun sudah diberikan otonomi dan fleksibilitas oleh Kemendikbud, sekolah tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler di sekolah.
Ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, Rabu (23/9/2020) mengatakan, komite sekolah merupakan salah satu unsur yang harus dilibatkan dalam tim BOS sekolah sebagai dasar mempertimbangkan kredibitas dan menghindari konflik kepentingan.
“Intinya komite sekolah sebagai badan pengontrol yang menjalankan perannya sebagai pengawas dan pengendali. Dengan tujuan untuk membentuk transparansi dengan wali murid,” jelas Suhartini.
Suhartini menambahkan, komite sekolah harus ikut dalam membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di satuan pendidikan dan melakukan kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat.
“RKAS disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya”, imbuhnya.