Walikota Langsa Usman Abdullah.(BEDAHNEWS.com).
Wartawan: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Pemerintahan Kota Langsa sejak selasa (15/9/2020) mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker mulai dari teguran, sanksi sosial berupa membersihkan sampah hingga kerja bakti, serta sanksi denda berupa uang mulai dari Rp.50.000 hingga Rp.100.000.
Pemberlakuan sanksi ini dipandang penting dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 yang saat ini yang semakin mengkhawatirkan, mengingat masih banyak warga yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah untuk menggunakan masker yang merupakan standar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Aturan ini diberlakukan setelah Walikota Langsa Usman Abdullah menerbitkan Peraturan Walikota Langsa (Perwal) nomor 31 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Cobid-19).
Perwal yang terdiri dari 8 bab dan 10 pasal itu menyebutkan diantaranya bab pertama diawali dari ketentuan umum, ruang lingkup, dan selanjutnya bab 3 tentang pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan dan terakhir ketentuan penutup.
Perwal tersebut juga menjabarkan beberapa ketentuan mulai dari penanganan hingga pendanaan penanganan kasus Covid-19 di kota Langsa.
Perwal ini akan menjadi salah satu payung hukum terutama bagi penerapan prosedur kesehatan (Prokes) Covid-19 khususnya di wilayah pemerintahan Kota Langsa.