Wartawan: Mulyadi
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kuala Langsa memusnahkan 6.520.000 batang hasil tembakau ilegal senilai Rp.6.617.800.000 dengan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.3.064.400.000 di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja Gampong (desa) Simpang We Kota Langsa, Selasa (15/9/2020).
Hasil tembakau ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan tim patroli BC Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau April lalu yang diserahkan ke Bea Cukai Kuala Langsa untuk dimusnahkan melalui Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor KEP-36/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan barang hasil penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa.
Berdasarkan pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai menyebutkan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Bea dan Cukai dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai barang milik negara. Sesuai dengan surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI menerbitkan surat nomor S-286/MK6/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Kuala Langsa.
Bea Cukai Kuala Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan hasil tembakau ilegal ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi maupun memproduksi hasil tembakau ilegal karena disisi lain hasil tembakau ilegal tersebut pemerintah juga tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.
Kedepan Direktorat Bea Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta peran serta masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai.