BNNK Aceh Tamiang: Narkoba Tanggungjawab Bersama

  • Whatsapp

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Workshop Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba, Selasa (1/9/2020) di aula Hotel Grand Arya, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan tersebut menghadirkan 5 orang narasumber dan diikuti sedikitnya 20 orang peserta penggiat anti narkoba yang mewakili 10 kampung/desa di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Muat Lebih

Peserta workshop penggiat anti narkoba yang mewakili 10 kampung/desa di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH memaparkan, angka prevalensi penyalahguna narkotika di 34 provinsi yang ada di Indonesia, dibalik fakta geografis penyeludupan narkotika yang masuk ke Indonesia.

“80 persen nya menggunakan jalur laut dan pelabuhan tikus yang tersebar di semua bibir pantai wilayah Indonesia,” kata Trisna.

Trisna menambahkan, BNN tidak dapat memantau kegiatan penyalahgunaan ini secara mandiri, oleh sebab itu dibentuk penggiat anti narkoba.

“Penggiat adalah individu terlatih yang memiliki pola fikir dan sikap menolak penyalahgunaan dan peredaran narkotika dilingkungannya masing-masing,” jelas Trisna.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang, Drs. Rudiyanto mengajak peran aktif masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN tetapi menjadi tanggungjawab bersama,” sebutnya.

Sementara itu, Syurya Luthfi, S.STP selaku anggota Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) memaparkan bagaimana proses narkoba menghancurkan sendi-sendi kehidupan.

Sedangkan Sekretaris DPMKPPKB, Dipa Syahbuana, SE menjelaskan bagaimana pengoptimalisasian anggaran dana desa dalam mendukung program P4GN, sehingga program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dapat terwujud.

Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Wan Ahmadsyah Maulana, SH sebagai narasumber terakhir menjelaskan bagaimana sistem kerja para penggiat melalui penyusunan rencana aksi nasional yang merupakan bentuk implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN tahun 2020-2024 menuju Kampung yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Disela sesi pemaparan materi, peserta yang aktif diberikan souvenir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *