Menimbulkan Bau Busuk, 2006 Dos Sarden Sitaan Bea Cukai Kuala Langsa Dimusnahkan

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa memusnahkan 2.006 dos sarden, Senin (24/8/2020) di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) Gampong (desa) Simpang We, Kecamatan Langsa Lama kota Langsa.

Muat Lebih

Pemusnahan sarden tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, pasal 10 huruf (1) yang berbunyi “Barang yang dikuasai negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 segera dimusnahkan.

Sebagian besar kemasannya dalam kondisi rusak (pecah), sehingga isinya rusak atau busuk dan berbau tidak sedap, akibat yang ditimbulkan dari bau tidak sedap tersebut sangat mengganggu dan membuat resah masyarakat sekitar dan juga pegawai pada KPPBC TMP C Kuala Langsa, sehingga apabila tidak segera dilakukan pemusnahan dapat menimbulkan penyakit.

Atas pertimbangan tersebut, KPPBC TMP C Kuala Langsa memusnahkan barang yang dikuasai negara tersebut dengan cara dihancurkan terlebih dahulu mengunakan Excavator kemudian dilakukan penimbunan didalam lubang yang sebelumnya sudah digali dan ditutup/timbun dengan tanah agar bau tak sedap yang disebabkan proses pembusukkan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *