Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur Fattah Fikri.(BEDAHNEWA.com).
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Fattah Fikri meminta Dinas Perdagangan Koprasi dan UKM serta Dinas Perizinan dan Penanaman modal serta PT. Pertamina segera menertibkan agen dan pangkalan gas LPG 3 kg bersubsidi.
“Hal ini perlu dilakukan mengingat terjadi berbagai penyimpangan yang dilakukan dengan cara menjual ke masyarakat dengan harga di atas HET yang di tetapkan,” ujarnya Fattah Fikri, Minggu (16/8).
Dia menambahkan, selain itu juga untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar tersebut, menurutnya setiap pangkalan, harus mengikuti aturan yang berlaku, pangkalan elpiji dilarang menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” sebut Fattah Fikri.
Lebih jauh Ia menjelaskan, pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa agen dan pangkalan resmi yang menjadi mitra PT. Pertamina di Kabupaten Aceh Timur dikeluhkan masyarakat ada yang menjual bahan bakar tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Banyak terdapat pangkalan yang diperlakukan diskriminatif oleh agen, sehingga harga ke masyarakat sangat siknifikan, melambung sehingga membebani masyarakat kelas bawah,“ sebutnya.
Dia menegaskan, sesuai ketentuan pangkalan, bahwa dilarang menjual barang yang disubsidi pemerintah itu di atas harga eceran tertinggi, atau sesuai harga yang ditentukan.
Namun kenyataannya praktik di lapangan selalu terdapat unsur pembiaran dari pihak dinas terkait, pangkalan/agen menjual di atas ketentuan HET, bahkan barang tersebut sangat sulit pula diperoleh masyarakat.
Penjualan elpiji terutama tabung isi 3 kilogram khusus masyarakat menengah ke bawah di atas ketentuan HET dilakukan secara terang-terangan oleh agen dan pangkalan mitra Pertamina.
“Bahkan ada yang melakukannya dengan menggandeng pihak ketiga, seperti pedagang gas elpiji keliling atau menitipkan di warung-warung,“ sebut mantan petinggi GAM tersebut.
Dikatakannya lagi, gas elpiji ukuran tabung isi 3 kilogram yang seharusnya dijual dengan harga ketentuan HET Rp 15.650, akan tetapi tega dijual di pasaran berkisar Rp 28 ribu hingga Rp 35 ribu per tabung,” ucapnya.
Praktik seperti itu bisa dilakukan oleh pemilik pangkalan yang mendapat perlakuan istimewa dari agen dengan mendapat pasokan elpiji dalam jumlah besar.
Sementara bagi pemilik pangkalan yang menjalankan usaha sesuai ketentuan malah tidak bisa menjalin hubungan untuk mendapat pasokan, hanya sedikit dengan alasan kuota yang ditetapkan terbatas.
“Oleh karenanya kami meminta kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau dinas terkait segera menertibkan hal tersebut, sebelum berakibat yang lebih fatal,” sebutnya.