LANGSA, BEDAHNEWS.com – Warga Dusun Sejahtera dan Dusun Emplasemen Gampong (desa) Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro kini mulai aman dan nyaman karena Pemerintah kota Langsa telah melakukan penertiban hewan ternak sapi yang berkeliaran.
Sebelumnya, warga kedua dusun tersebut mengeluh dengan keberadaan ratusan hewan ternak sapi di pemukiman mereka yang kerap mengganggu segala jenis tanaman dan juga mengancam keselamatan jiwa.
Akan tetapi seiring menjelang HUT RI ke 75 ini warga kedua dusun tersebut telah merasakan perubahan yang menggembirakan, setelah Administratur perkebunan PT Timbang Langsa Ir Mujiluddin melaporkan halntersebut kepada pemerintah kota Langsa.
“Hasil laporan tersebut, telanh mengundang kenyamanan warga, karena pemerintah kota Langsa telah melakukan penertiban, terkait ternak sapi yang berkeliaran,” ujar Ir Mujiluddin.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dusun Sejahtera Redi Setiawan. Redi mengungkapkan, Kamis (13/8), semua masyarakat beserta perangkat desa lainnya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota Langsa yang telah berusaha menertibkan hewan yanh bebas berkeliaran selama ini.
Lebih lanjut Ia mengatakan, sudah sewajarnya penertiban ini dilakukan, menjelang lerayaan HUT RI ke 75, baik pemerintah pusat maupun daerah lazim melakukan penertiban disegala bidang.
“Demikian juga halnya dengan pemerintah kota Langsa, begitu cepat mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri keluhan masyarakat dalam wilayah hukumnya,” sebutnya.
Dikatakannya, sudah sepatutnya warga kedua dusun tersebut beserta seluruh perangkatnya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah kota Langsa, selain rasa antusias warga, juga luapan hati mereka berbunga – bunga setelah adanya penertiban terhadap ternak liar oleh pemerintah kota Langsa beserta jajaran Polres setempat.
Namun perlu diketahui, semua urusan yang menyangkut dengan penertiban ternak liar tersebut, berkat kerja keras Ir. Mujiluddin dan kawan – kawan, selaku Administratur PT Perkebunan Timbang Langsa, tentu tidak mau tinggal diam.
“Ir. Mujiluddin melakukan bebagai langkah dan upaya dengan tujuannya setiap warga ke dua dusun di Gampong Timbang Langsa tersebut dapat merasakan aman dan nyaman,” katanya.
Ia menambahkan, warga kedua dusun tersebut semuanya merupakan karyawan lerusahaan PT Perkebunan Timbang Langsa, selain itu perusahaan juga mengalami kerugian besar apabila terjadi unsur pembiaran terhadap ternak – ternak liar tersebut, yang terkesan bagaikan hewan tak ada pemiliknya.
Dikatakannya, pihaknya mendatangi kantor Walikota Langsa, Kamis (13/08/2020) kebetulan saat itu hanya bisa menjumpai Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid.
Namun hal itu tidak menjadi halangan bagi Ir. Mujiluddin untuk melaporkan tentang keluhan warga yang juga merupakan karyawan perusahaan perkebunan PT Timbang Langsa, mereka juga butuh keamanan, kenyamanan serta rasa tentram.
Alhamdulillah Wakil Walikota Langsa menanggapi dengan serius tentang keluhan warga, pihaknya mengatakan, masyarakat tidak boleh mengeluh, kita akan upayakan dengan berbagai cara, yang penting masyarakat aman dan nyaman,” ujar wakil walikota.
Tak lama kemudian, Ir Mujiluddin juga mendatangi Mapolres Langsa, disana Ia menemui petugas terkait yang mewakili Kapolres Langsa Kabag Op Polres Langsa AKP Sartono.
Kabag Op menjelaskan, dalam melakukan penertiban dari berbagai aspek, sebagai langkah awal tentu dibawah koordinir pemko Langsa, yaitu Satpol – PP.
“Setiap ada tindakan yang melanggar Perda/Qanun kota Langsa nomor 11 tahun 2014, itu menjadi tugas Satpol – PP,” kata Kabag Op.
“Jika ada pihak – pihak yang menghalang – halangi penertiban yang dilakukan oleh Satpol – PP, segera dilaporkan, meskipun ada dari oknum Polri,” tegas Sartono.
Sementara itu, Kabid Ops Satpol – PP dan WH kota Langsa Reza Ardiansyah, S.STP menjelaskan, pihaknya mendapat perintah langsung dari Walikota/Wakil Walikota Langsa tentang penertiban hewan yang berkeliaran.
“Karena hal itu dapat meresahkan orang banyak, apa lagi persoalan ini telah diketahui Muspida,” tutur Ardiansyah.
Selanjutnya, dengan nada tegas, Kabid yang terbilang masih muda ini menjelaskan, pemilik ternak sudah melanggar ketentuan pasal 6 dan larangan dalam pasal 7 melepas ternak di jalan umum, dipemukiman warga/perumahan masyarakat, di lahan pertanian, termasuk pada dampak pencemaran lingkungan akibat kotorannya.
Dikatakannya, Walikota Langsa berharap kepada pemilik ternak agar dapat menjaga ternaknya sesuai ketentuan yang berlaku,sesuai Qanun no 11 tahun 2014.
“Tidak diperbolehkan melepas hewan secara liar, karena dapat merugikan orang lain,” tambahnya.