Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 106 perkara, meliputi 105 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus dari Bea dan Cukai, penyelundupan rokok tanpa cukai.

Muat Lebih

Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dilaksanakan di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Gampong (desa) Simpang We Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa

Pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim SH, dihadiri Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Basri, SH, MH, Kepala Bea dan Cukai Kuala Langsa diwakili Iwan Fuad P Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Asisten III Pemko Langsa Junaedi, SKM, M.Kes, Kadis DLH Kota Langsa Umar, SH dan seluruh tamu undangan lainnya.

Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 16,158,83 gram, jenis sabu-sabu seberat 636,08 gram dan untuk tindak pidana khusus berupa rokok merk Luffman sebanyak 82 karton.

“Ini merupakan perhatian bagi kita semua, sebanyak 76 persen pelaku tindak pidana narkotika itu adalah generasi muda, mari bersama-sama kita selaku penegak hukum di Kota Langsa bergerak cepat dengan melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin baik preventif maupun revrensif demi kelangsungan masa depan generasi muda Kota Langsa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *