Edarkan Sabu, Dua Warga Halaban Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Wartawan: Hairul

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menciduk dua orang warga Desa Halaban Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/7) dini hari.

Muat Lebih

“Kedua pelaku berinisial DK (26) dan NM (26), terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra, Kamis (16/07/2020).

Delyan menuebutkan, penangkapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan BP (25) dan H (37) warga Desa Purwodadi yang telah ditangkap sebelumnya.

Delyan menambahakan, dari pengembangan keterangan mereka, anggota Satresnarkona mencari tahu tentang keberadaan DK. DK yang saat itu sedang berada di Dusun Lima Belas Desa Halaban, langsung diamankan bersama temannya NM.

“Serta ditemukan 2 paket jenis sabu dalam plastik bening dengan 1 buah tas kecil warna cokelat yang di dalamnya berisikan 1 unit timbangan digital warna Silver,” ungkapnya.

Dari pengakuan, DK dan NM, sabu tersebut memang milik mereka sendiri.

“Kedua pelaku dan barang bukti sabu seberat 2,06 gram telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *