Wartawan: Wira
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sidodadi Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 382 seluas 162 m2 atas nama Sopian Ahmad yang selama ini menjadi tempat tinggal bersama keluarga tercintanya telah dilakukan eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Langsa No. 02/Pdt.Eks.HT/2018/PN-LGS, pada 15 Oktober 2019 lalu.
“Kami sangat berharap agar tanah dan bangunan tersebut bisa kembali,” harap Sopian Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ktua BPC DPAN Lembaga Alinasi Indonesai Kota Langsa Sayed Muhamad mengatakan, akan melakukan kordinasi kepada sejumlah pihak terkait. Menurutnya terdapat beberapa kejanggalan terhadap keputusan dan eksekusi serta pelelangan bidang tanah dan bangunan tersebut.
“Disini perlu kita menilai dan melihat lebih jeli lagi apakah proses eksekusi dan pelelangan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan,” sebut Sayed Muhamad.