Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen Drs. M. Nasir, M.Pd.(BEDAHNEWS.com/Zubir)
Wartawan: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen Drs. M. Nasir, M.Pd menegaskan, terkait penangkapan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPTD Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen MK (51) menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selama ini pihak dinas selalu mengingatkan agar menghindari hal-hal yang melanggar peraturan dan hukum, karena sebagai lembaga pendidikan kita harus lebih peka mengawasi hal-hal sedemikian,” sebutnya.
Nasir juga mengatakan, pihaknya juga selalu menyampaikan tentang tertib disiplin PNS agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan peraturan.
Sebelumnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPTD Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen MK (51) ditangkap polisi, Senin (01/6).
MK yang merupakan warga Desa Alue Igeuh Kecamatan Pandrah, ditangkap karena diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1000 gram.