Tahun Ini DPMPTSP Bireuen Mulai Terima Pelayanan Izin Bidang Pendidikan

  • Whatsapp

Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bireuen Bob Mizwar, SSTP, M.Si.(BEDAHNEWS.com/Zubir)

Wartawan: Zubir

Muat Lebih

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bireuen, sudah mulai menerima berkas permohonan pelayanan perizinan bidang pendidikan, Rabu (19/5).

Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si didampingi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Muliyadi, SP, MSM menyampaikan, untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada 24 berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon yang terdiri dari berkas izin pendirian satuan Pendidikan Non Formal (PNF), izin PAUD (TK, KB dan TPA) baik yang baru maupun perpanjangan.

“Berdasarkan Perbup tersebut untuk pelayanan perizinan dan non perizinan pendidikan ada 8 (delapan) jenis izin yang dapat diurus di kantor DPMPTSP Bireuen antara lain izin usaha perfilman, izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin penyelenggaraan pendidikan non formal, untuk lebih lengkapnya silahkan akses melalaui website dpmptsp.bireuenkab.go.id,” jelas Bob Mizwar.

Bob Mizwar menambahkan, untuk para pelaku usaha jika ingin mengajukan berkas pelayanan perizinan untuk saat ini dapat dilakukan melalui sistem daring. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk mengetahui informasi tentang layanan perizinan agar dapat mengakses website resmi DPMPTSP.

“DPMPTSP menaruh komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha ditengah pandemi Covid-19 dengan mengutamakan pelayanan dalam jaringan (daring) melalui email dan WhatsApp serta akun resmi media sosial DPMPTSP yang dapat diakses seluruh pelaku usaha,” kata Bob Mizwar.

Bob Mizwar mengimbau agar pengurusan izin dilakukan secara daring, akan tetapi untuk pelaku usaha yang terpaksa harus melakukan layanan tatap muka secara langsung kami anjurkan agar menggunakan masker dan membawa serta handsanitazer serta menjaga sosial distancing pada saat pelayanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *