Jual Beli Sabu, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Wartawan: Mulyono

LANGKAT, BEDAHNEWS.com – Personil Unit Reskrim Polsek Bahorok, Polres Langkat mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana narkotika di jalan umum desa perkebunan Bukit Lawang Desa Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Jumat (15/5).

Muat Lebih

Ketiga tersangka yakni, MIT (44) warga Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, MKT (19) warga Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat dan SAG (47) warga Dusun III Batu Mandi Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Shogun tanpa plat, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

Kapolsek Bahorok IPTU Sutrisno dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu, lalu atas perintah kapolsek kepada Kanit Reskrim IPDA Hermawan, SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Personil Unit Reskrim langsung bergerak dan tidak lama kemudian pada saat menuju ke lokasi personil unit reskrim mencurigai ke dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut sehingga personil memberhentikannya dan memeriksa kedua orang tersebut.

Diketahui pada saat penangkapan bernama MIT dan MKT, saat dilakukan pemeriksaan terlihat dari salah satu dari kedua orang tersebut ada membuang plastik yang tidak jauh dari sepeda motornya dan ternyata yang dibuangnya adalah narkotika jenis sabu.

Saat diintrogerasi dilapangan MIT  mengakui bahwa sabu yang dibuangnya adalah miliknya yang baru saja dibelinya 1 (satu) paket sabu dari SAG seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

Personil melakukan pengembangan untuk mencari SAG sebagai pemilik sabu tersebut dan tidak lama kemudian personil berhasil menangkapnya di lokasi Pajak Gotong Royong Desa Sampe Raya Dusun III Batu Mandi Kecamatan Bahorok.

SAG mengaku membeli sabu tersebut dari Bustong (nama panggilan) sebanyak Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dipecahkannya menjadi paket kecil lalu diperjual belikannya.

Saat ini ke 3 (tiga) tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna untuk di proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *