Plt Bupati Bireuen Sampaikan LKPJ 2019 dalam Rapat Paripurna

  • Whatsapp

Wartawan: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Plt Bupati Bireuen DR H Muzakkar A Gani, SH, MSi menyampaikan  Laporan Keterangan Pertanggungjawabab (LKPJ) Bupati Bireuen tahun anggaran 2019 dan penyampaian rancangan dua qanun, Selasa (12/5) di ruang rapat DPRK Bireuen.

Muat Lebih

Dua rancangan qanun yaitu, rancangan qanun penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Syariah Kabupaten Bireuen dan lerubahan kedua atas qanun Kabupaten Bireuen nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Kota Juang.

Dalam rapat paripurna I masa persidangan II tahun 2020 yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos tersebut, Muzakkar menyebutkan, penyusunan LKPJ Bupati Bireuen berpedoman pada rencana kerja pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Laporan ini juga menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Bireuen tahun anggaran 2019,” jelasnya.

Disebutkannya, sistematika LKPJ Bupati Bireuen mencakup RPJM, penjabaran APBK, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Muzakkar juga menyebutkan, pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2019 telah melaksanakan 24 bidang urusan wajib dan enam bidang urusan pilihan.

Urusan wajib meliputi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertahanan, lingkungan hidup.

Selanjutnya, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan perpustakaan dan kearsipan.

Urusan pilihan yang dilaksanakan adalah kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan transmigrasi.

Sedangkan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan berupa perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penilaian dan pengembangan, inspektorat dan fungsi penunjang lainnya. Sementara urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan adalah Kesbangpol.

Keseluruhan urusan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang berada di Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar mengatakan, LKPJ merupakan wahana untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRK Bireuen perlu melihat  sejauh mana keberhasilan kinerja  Pemkab Bireuen yang telah dilaksanakan baik dari aspek pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan serta pengelolaan keuangan maupun aset daerah,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *