Wartawan: Jefry Boy Isny
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – M Kamil, rekanan proyek pembangunan jalan Paya Awe-Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp.6.912.196.830, bersumber DOKA 2020, menyampaikan, sudah merujuk kepada surat Gubernur Aceh terkait perubahan alokasi anggaran TDBH Migas dan Doka 2020.
“Akan tetapi peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, berarti sudah boleh dikerjakan, memang benar saya mengerjakan striping di lokasi proyek, saat itu tidak saya laporkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Kepala Bidang Bina Marga Ilham Angeng Pranata,” sebut Kamil.
Kamil menyebutkan, dengan lanjutan proyek pengerjaan jalan penghubung Kampung Paya Awe – Paya Kulbi sama sekali tidak ada kesalahan.
Kamil menjelaskan, sebelumnya Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 602.1/6938 dengan Sifat “SEGERA”, Hal Perubahan Alokasi Anggaran TDBH Migas dan Doka 2020. Namun, sehubungan telah di tetapkannya Keputusan Gubernur Aceh nomor : 050/1115/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/336/2019 tentang penetapan pagu indikatif program dan kegiatan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil Minyak dan Gas Bumi Serta Dana Otonomi Khusus Tahun 2020, kami sampaikan bahwa surat Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 tanggal 14 April 2020 perihal Penundaan Pelaksanaan Proses Tender DOKA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sebenarnya striping di lokasi saat itu dikerjakan berdasarkan inisiatif sendiri lantaran ada alat berat yang nganggur, di sekitar lokasi proyek tersebut, makanya saya perintahkan striping sedapatnya saja dan saya juga mohon maaf kepada Dinas PUPR lantaran tidak melapor walaupun sebenarnya tidak salah bila saya kerjakan, memang sudah jelas perihal penundaan pelaksanaan proses tender sepenuhnya sudah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang, Ilham Ageng Pranata, membenarkan pengerjaan striping jalan penghubung Kampung Paya Awe-Paya Kulbi oleh pihak rekanan tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Itu benar dan atas dasar inisiatif rekanan sendiri, walaupun secara aturan memang tidak salah, akan tetapi saudara M Kamil selaku rekananan sudah di kami tegur,” kata Ageng, Jum’at (8/5).
Ageng juga menambahkan, selaku Kabid Bina Marga jika belum ada perintah Kadis untuk segera mengerjakan pekerjaan proyek tentu juga tidak berani mengambil sikap, lantaran mengingat masih masa transisi Corona dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Physical Distancing) dalam upaya mencegah covid-19.